DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku secara permanen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Namun, di saat yang sama pemerintah juga memperketat tata kelola untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan tersebut.
DIALEKSIS.COM | AS - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bergerak cepat mencari sumber pemasukan baru setelah kebijakan tarif andalannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Februari lalu.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebagai bentuk komitmen pemerintah mendukung pengembangan sektor pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian, pemerintah menurunkan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan dari semula paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen.